Tlp: (061) 78522537 | Email: dpmptsp@medan.go.id

Peran DPMPTSP Dalam Mendorong Transisi Energi Bersih

09 Desember 2024
DPMPTSP Medan
Ilustrasi solar panel (Gazi Jamal Uddin/Pixabay)

Dunia sedang dalam masa transisi ke energi bersih. Energi bersih (clean energy) adalah istilah yang disematkan untuk produksi energi listrik yang tidak menghasilkan polutan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, energi bersih hanya bisa dihasilkan oleh sumber-sumber terbarukan dan berkelanjutan seperti air, angin, panas bumi, sinar matahari, dan pengolahan sampah.

Negara-negara di dunia, terutama negara maju, telah mulai melakukan investasi besar-besaran untuk riset dan pengembangan teknologi energi bersih. Kesadaran akan kondisi bumi yang semakin “tidak baik-baik saja” memacu sektor publik dan swasta untuk beralih ke energi bersih.

Data dari International Energy Agency (IEA) tahun 2023 menunjukkan peningkatan pendanaan pemerintah yang melonjak dalam proyek-proyek energi bersih. Belanja pemerintah untuk energi bersih telah meningkat lebih dari 500 miliar dolar AS sejak Maret 2022. Total yang dialokasikan negara-negara untuk energi bersih sejak merebaknya pandemi COVID-19 itu dikabarkan mencapai lebih dari 1,2 triliun dolar AS.

Lonjakan ini tidak terlepas dari konflik Rusia dan Ukraina pada Februari 2022. Dunia sadar bahwa ketergantungan terhadap energi fosil, yang notabene sebagian besar dimiliki Rusia itu, harus dikurangi secara signifikan. 

Berbagai skema teknis pelaksanaan pun disepakati. Mulai dari pendanaan murni pemerintah, kerjasama pemerintah dengan swasta, kolaborasi antar pemerintah, dan pemberian kemudahan dan insentif terhadap pengembangan energi bersih.

Strategi insentif di berbagai negara

Inggris

Inggris, dalam tujuannya menuju negara super power dalam hal energi bersih pada tahun 2050, telah meluncurkan skema baru pada bulan Oktober 2024 untuk merangsang investasi pada energi bersih. Skema yang dinamai the Long Duration Electricity Storage (LDES) itu memberikan investor dukungan dana, teknologi, dan mengatasi hambatan-hambatan lain.

Jerman

Jerman membolehkan rumah tangga memproduksi energi terbarukan dan menjual kelebihannya ke jaringan listrik nasional. Jerman juga memberikan insentif pajak kepada pemilik rumah untuk melakukan renovasi hemat energi. Rumah tangga dapat mengklaim kembali 20% dari biaya renovasi hingga mencapai 44.000 dolar AS.

Amerika Serikat

Federal AS mengucurkan pendanaan senilai hampir 400 miliar dolar ke berbagai sektor, yang sebagian besar dalam bentuk kredit pajak. Banyak insentif yang diberikan kepada sektor swasta yang berinvestasi dalam energi bersih seperti hidrogen bersih atau fasilitas nuklir. Beberapa insentif juga diberikan kepada rumah tangga yang melakukan dekarbonisasi. Warga negara AS diberikan kredit hingga 2.000 dolar per tahun untuk memasang pompa panas dan hingga 7.500 dolar untuk kendaraan listrik.

Australia

Pemerintah Australia memberikan insentif kepada rumah tangga yang memasang sistem energi terbarukan skala kecil seperti tenaga surya, angin, air, atau sistem air panas. Ada lagi insentif tambahan seperti pinjaman berbunga rendah dan hibah untuk proyek energi terbarukan. Di samping itu, insentif senilai 80 juta dolar AS juga ditawarkan untuk mendukung pembangunan baterai komunitas.

Tiongkok

Satu dari lima panel surya yang dipasang di seluruh dunia dipasang di atap gedung di Tiongkok pada tahun 2022. Masifnya penggunaan panel surya ini terjadi atas sokongan pemerintah Tiongkok yang terus menawarkan insentif finansial untuk membuat pemasangan dan pembangkitan energi terbarukan. Rumah tangga juga dapat menjual listrik bersih yang dihasilkan dari panel surya atap gedungnya ke jaringan listrik pemerintah sejak tahun 2018.

Kebijakan Indonesia

Indonesia sendiri tidak mau ketinggalan dalam fase transisi energi bersih. Rencana Aksi Nasional Energi Bersih (RAN-EB) menargetkan produksi 17-19% energi terbarukan pada tahun 2025. Pada saat itu, tenaga batu bara tidak akan digunakan lagi untuk jaringan listrik umum (on grid). 

Meski belum selebar dan sejauh negara-negara maju di atas, Indonesia juga memberikan insentif fiskal kepada proyek-proyek energi terbarukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Beberapa insentif pajak yang ditawarkan pemerintah antara lain: keringanan pajak penghasilan bagi badan usaha, pembebasan pajak impor komponen yang digunakan, dan keringanan atau pembebasan pajak bagi proyek pembangkit EBT.

Peran DPMPTSP

Dalam fase transisi energi bersih secara nasional, daerah perlu berperan aktif sehingga secara kolektif dan kumulatif mencapai tujuan yang ditargetkan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang melakukan urusan investasi kemudian memiliki peran tersendiri sesuai kewenangannya.

Merumuskan potensi investasi

DPMPTSP menjadi leading sector untuk proaktif menemukan dan membuat rumusan potensi investasi yang berkaitan dengan penciptaan energi bersih, termasuk pengolahan limbah. DPMPTSP dapat memimpin koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BRIDA, universitas, unsur masyarakat lainnya, maupun para ahli dan pemerhati dari luar negeri.

Mempromosikan potensi

Potensi yang telah diidentifikasi dan dirumuskan secara lebih ilmiah kemudian perlu dipromosikan ke kalangan investor dan masyarakat luas. DPMPTSP dapat menggunakan berbagai metode dan media untuk penyebarluasan informasi tersebut. DPMPTSP juga dapat menjadi koordinator dalam setiap kegiatan promosi daerah sehingga lebih terpadu.

Mengkoordinasikan kemudahan dan insentif

DPMPTSP memimpin tim penyusunan dan verifikasi kemudahan dan insentif penanaman modal. Sebagai contoh, Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Saat artikel ini ditulis, Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan Perda 4/2024 tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka proyek energi bersih menjadi salah satu sasaran. DPMPTSP dapat secara proaktif merancang insentif dan kemudahan bagi usaha-usaha yang berkaitan dengan energi terbarukan dan berkelanjutan, termasuk pengolahan sampah.

Memberdayakan usaha lokal dalam mendukung proyek

DPMPTSP juga memiliki fungsi untuk memberdayakan usaha lokal dalam mendukung proyek-proyek energi terbarukan dan berkelanjutan, termasuk pengolahan sampah. DPMPTSP dapat mengidentifikasi potensi-potensi dan mempromotori kemitraan antar pelaku usaha.

Melakukan pengawasan

Pengawasan yang dilakukan tim terpadu memiliki dua manfaat. Pertama untuk menjaga agar proyek investasi berjalan sesuai aturan dan kedua, mendeteksi hambatan yang dihadapi pelaku usaha untuk dicarikan solusinya.

Penutup

Peran DPMPTSP ini akan mendorong pertumbuhan proyek-proyek yang terkait dengan energi bersih di daerahnya masing-masing. Tentu terdapat proporsi dan prioritas yang berbeda-beda sesuai karakteristik daerah. Pada Kota Medan misalnya, tidak terdapat sumber air, angin, atau panas bumi yang signifikan tetapi dapat mengembangkan potensi surya dan persampahan

Pemerintah perlu mempelopori peralihan ke energi terbarukan melalui aset-aset pemerintah sendiri seperti penerangan, gedung, dan kendaraan. Pemerintah juga harus menstimulasi dengan pembimbingan, pemasaran, kemitraan, dan pemberian insentif kepada semua sektor yang berkontribusi dalam penciptaan energi terbarukan, termasuk pengolahan limbah yang memiliki kaitan dalam gambar besar lingkungan.

(Ditulis oleh Bergman Siahaan, MPP)