FAQ
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Tidak boleh. Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2008 bahwa usaha asing adalah termasuk usaha besar.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit Sertifikat Halal
Ya, PMA harus dalam bentuk PT.
Penanam Modal Dalam Negeri adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Perizinan tunggal meliputi Perizinan Berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dengan kategori usaha resiko rendah
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.
Pada Peraturan BKPM Nomor 4/2021, hanya diatur mengenai batas minimal saham untuk melakukan divestasi yaitu Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Komitmen berupa pembayaran biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, dalam hal ini peraturan menteri terkait dengan sektor kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jika tidak dipersyaratkan pembayaran, maka tidak perlu ada komitmen bayar izin.
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha
Tidak perlu jika yang diperdagangkan adalah barang hasil produksinya sendiri
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi ke PTSP Pusat di BKPM atau DPMPTSP Provinsi, serta DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat.
Sekiranya Yayasan yang didirikan bersifat komersial dan membutuhkan perizinan sebagaimana diatur di PP 5/2020 maka yayasan tersebut perlu mengajukan perizinan berusaha di OSS. Namun, bila Yayasan yang didirikan tidak beroperasi komersial, maka tidak perlu mengajukan perizinan via OSS.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaku usaha diminta datang ke Kantor Pajak setempat untuk melakukan pengecekan terhadap atas SPT 2 (dua) terakhir.
Tim OSS dapat dihubungi melalui telepon di nomor 169 atau kontak@oss.go.id
Status penanaman modal sesuai UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) adalah Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin sesuai kategori risiko.
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk perubahan saham, cukup dengan melakukan perubahan akta dan mengupdate data legalitas di sistem OSS.
Secara sederhana, single purpose mengandung pengertian bahwa kegiatan usaha tertentu tidak bisa digabung dengan usaha lain.
Proses pembuatan perizinan di OSS dimulai dengan pembuatan hak akses OSS dengan persyaratan KTP atau Paspor Penanggung Jawab perusahaan. Untuk proses pendaftaran NIB, prosesnya dimulai dengan penarikan data dari SABH (untuk PT), SABU (untuk CV, persekutuan, dan firma), dan perekaman data manual (untuk lainnya).
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 83 ayat 3 Orang asing sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria, yaitu:
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Single purpose masih terdapat pada OSS, termasuk single majority. sistem akan secara otomatis melakukan kategorisasi atas KBLI tersebut.
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut dan memang benar semua KBLI akan dilakukan oleh pelaku usaha.
Di lampiran 2 PP No. 5/2021 terkait sektor pendidikan memang tidak diatur (mengenai pendidikan dan kebudayaan) melalui lembaga OSS, artinya memang tidak ditanamkan di sistem OSS RBA, jadi dilakukan di luar sistem.
Proses perizinan dan non perizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.
Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.
Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN No. 45 Tahun 2020 yang mengatur mengenai jenis-jenis kegiatan yang termasuk di sektor industri.
Berdasarakan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 51 ayat 1 Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu beroperasi/produksi dimulai.
Hal tersebut diperbolehkan, selama bidang usaha yang dijalankan bukanlah bidang usaha yang bersifat single purpose.
Ketentuan minimum permodalan bagi PMA merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Yang dimaksud dengan ""Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan ""tingkat risiko"" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Usaha jasa konsultasi konstruksi tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tidak bermasalah.
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Peraturan tersebut dapat diakses melalui menu Regulasi pada halaman https://oss.go.id/regulasi
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja.
Permodalan Bukan PMA/PMDN adalah badan usaha non fasilitas yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, yang berarti saat ini semua pelaku usaha harus berstatus PMA atau PMDN.
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Sebelum penerbitan NIB, perihal lokasi sudah harus selesai, sehingga apabila Izin telah terbit seharusnya isu KKPR telah selesai. Apabila tidak ada RTDR atau tidak berlokasi di kawasan, maka akan dicek terlebih dahulu oleh DPMPTSP dengan koordinasi kepada Kantah terhadap RTRW Kabupaten/Provinsi dan Nasional.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Tidak. Setiap jenis risiko sudah ada perizinan berusaha yang ditetapkan, yang dimiliki oleh pelaku usaha, tidak ada lagi perizinan-perizinan lain yang tidak diatur dalam ketentuan. K/L/D yang berwenang melakukan pengawasan atas kewajibannya dan juga pengawasan atas pelaksanaan kegiatan berusahanya.
Kegiatan Perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan pada satu perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1),
Kegiatan Perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan pada satu perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1),
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir bisa mengajukan Angka Pengenal Importir yaitu Angka Pengenal Importir Produsen.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 46 ayat 2 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan.
Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, membatalkan Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
Untuk merubah status PMDN menjadi PMA atau sebaliknya dapat dilakukan melalui perubahan akta notaris dan juga khusus untuk PMA wajib mengikuti ketentuan yang ada didalam Peraturan Presiden No. 49/2021
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa NIB berlaku sebagai Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. dengan NIB, pelaku usaha sudah langsung menjadi anggota BPJS karena data NIB akan terkirim. Jadi memang tidak divalidasi di situ karena NIBnya sudah langsung otomatis kita berlakukan sebagai anggota dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, barulah setelah itu pelaku usaha akan memfollow up ke BPJS, termasuk juga BPJS akan menghubungi perusahaan untuk menindaklanjuti.
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Pengembangan Usaha meliputi penambahan:
a. kapasitas produksi/jasa;
b. lokasi kegiatan usaha; dan/atau
c. bidang usaha
Apabila perusahaan telah memiliki nomor BPJS, maka dapat diinput nomor BPJS tersebut pada sistem OSS pada saat penerbitan NIB.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021, SS yang belum terverifikasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan persiapan. Kegiatan Operasional dan/atau komersial baru dapat dilakukan setelah SS telah terverifikasi setelah pemenuhan persyaratan standar
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 3 Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021 Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 65 ayat 1 dalam hal Perizinan Berusaha yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi, dapat dilakukan pembatalan.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP b. Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1. STR
2. Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
1) STR
2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
3) Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang yang berlaku 5 (lima) tahun
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SIP aktif dapat dilihat pada daftar sertifikasi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang terdata di sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK fasyankes tempat bekerja. Setiap daftar pekerjaan yang aktif di SISDMK diwajibkan untuk menginputkan SIP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana SIP tersebut akan terhitung sebagai jumlah SIP aktif sebagai dasar dalam penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Saat ini SISDMK hanya bisa diakses oleh pengelola SISDMK di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (pemerintah dan swasta), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Anda dapat melakukan penyesuaian atau pemutakhiran data dalam sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja untuk dilakukan penyesuaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam pemutakhiran data SISDMK. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Proses pemutakhiran data pada SISDMK yakni melaui tahapan sebagai berikut :
1) Pemutakhiran Data -> Fasyankes Tempat Bekerja
2) Verifikasi Data -> Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3) Validasi Data -> Dinas Kesehatan Provinsi
Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Jika terdapat tenaga yang belum terdata di SISDMK, silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja atau bagian kepegawaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam penginputan data sisdmk.kemkes.go.id. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Silahkan fasyankes menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/.
Seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah ataupun Swasta diantaranya terdiri dari :
1) Tenaga Medis
2) Tenaga Kesehatan
3) Tenaga Penunjang
Seluruh tipe fasyankes diwajibkan mempunyai akun dan menginputkan data SDMK nya pada sisdmk.kemkes.go.id.
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk selanjutnya jika sudah mempunyai akun SISDMK, silahkan untuk menginputkan data diri Anda pada akun tersebut. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan terbarukan dan tidak menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.