FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

LKPM Online

Bagaimana cara mendaftarkan hak akses KPPA dan SIUP3A secara online?

Registrasi ke online-spipise.bkpm.go.id

Pilih pendaftaran akun -> Perizinan Kantor Perwakilan (KPPA&SIUP3A) -> Apakah kantor perwakilan Anda sudah memiliki perizinan di BKPM? -> 

     a. Jika perusahaan sudah memiliki izin

          Pilih sudah -> Nama kantor perwakilan (cari) -> Pilih nama kantor perwakilan -> Isi data perusahaan -> Daftar.

     b. Jika perusahaan belum memiliki izin

          Pilih belum -> Isi data perusahaan -> Daftar.

          Pihak BKPM akan mengirimkan username dan password ke alamat email investor.

Bagaimana apabila investor tidak bisa melanjutkan upload data dan atau penginputan dari setiap step di aplikasi SPIPISE?

Investor dapat menyampaikan permasalahan ke bagian Service Desk BKPM, no telepon 021 525 2008 ext 1651, 1652, 1653.

Bagaimana apabila investor akan merubah alamat email penerima hak akses?

Investor mengirimkan permohonan permintaan perubahan alamat email penerima hak akses ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat pernyataan permintaan perubahan alamat email penerima hak akses, surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.

Bagaimana apabila investor lupa username dan password?

Investor mengirimkan permohonan permintaan username dan password ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat pernyataan permintaan ulang kembali username dan password hak akses, surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.

Bagaimana apabila investor lupa password ?

Investor mengirimkan permohonan permintaan password ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dan melampirkan surat kuasa dan identitas pemberi dan penerima kuasa “dalam format PDF”.

Bagaimana jika investor sudah mendapatkan hak akses tetapi tidak bisa login ?

Investor melapor ke service desk BKPM, no telepon 021 525 2008 ext 1651, 1652, 1653, kemudian bagian service desk mengecek ke database.

Bagaimana cara mendapatkan hak akses yang dibantu oleh service desk SPIPISE?

Investor mengirimkan permohonan hak akses ke email helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan syarat-syarat pengajuan hak akses dengan format PDF, sebagai berikut :

      a. Akta terbaru;

      b. Surat keputusan KEMENKUM HAM;

      c. Formulir hak akses;

      d. Identitas pemberi dan penerima kuasa;

      e. Surat kuasa jika yang mengajukan permohonan hak akses adalah kuasa hukum.

Bagaimana cara mendapatkan hak akses secara online?

Registrasi ke online-spipise.bkpm.go.id

Pilih akun registrasi -> pilih izin yang akan diajukan -> kemudian isi data perusahaan -> menunggu balasan email dari bkpm.

Pembaruan Data

Bagaimana langkah – langkah untuk memperbarui komponen data perusahaan ?
  • Jika pelaku usaha ingin melakukan perubahan anggaran dasar maka pelaku usaha perlu menyampaikan perubahan tersebut kepada Kementerian Kumham melalui AHU Online. Perubahan yang dilakukan ini dilakukan di luar sistem OSS. Proses perubahan ini dilakukan dengan difasilitasi oleh notaris.
  • Notaris membuat Akta Perubahan anggaran dasar perusahaan dan melaporkan ke AHU untuk mendapatkan persetujuan.
  • Perubahan yang telah dilakukan pada sistem AHU akan terkoneksi dengan sistem OSS.
  • Dengan ada perubahan yang dilakukan melalui AHU, OSS akan memeriksa kembali kesesuaian dengan pemenuhan ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi. Apabila tidak memenuhi ketentuan DNI maka sistem OSS akan memberikan notifikasi. Dengan tidak sesuainya persyaratan dengan ketentuan DNI, maka NIB dibekukan hingga pelaku usaha melakukan perubahan kembali sesuai dengan aturan DNI. Proses perubahan yang perlu dilakukan dilaksanakan di luar sistem OSS, yaitu pada sistem AHU melalui notaris. Sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk memperhatikan pemenuhan ketentuan DNI saat melakukan perubahan data perusahaan, terutama yang menyebabkan perubahan anggaran dasar. Notaris diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan DNI ini.
Apa yang dimaksud dengan Pembaruan Data Perusahaan ?

Pembaruan Komponen Data Perusahaan adalah kegiatan mengubah komponen data perusahaan sebagaimana yang tercantum pada anggaran dasar.

Tentang Call Center/Help Desk

Apakah ada mekanisme lain pengaduan terkait penyelesaian perizinan pada OSS ?

Ya, Ada. Pengaduan dan permohonan informasi dari investor dapat dilakukan melalui pelayanan protocol communication pada www.oss.go.id, aplikasi smartphone yang dapat diunduh, dan/atau sarana informasi lainnya (telepon, WhatsApp, email, dsb).

Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas dan dapat dimonitor proses penyelesaiannya

Kemana jika perlu menyampaikan pengaduan dan mendapatkan informasi lebih terkait OSS?

Investor/Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan dan mendapatkan informasi pelayanan perizinan melalui Layanan Pengaduan (Help Desk) melalui helpdesk.oss@bkpm.go.id

Tentang Izin Operasional/Komersial

Berapa lama durasi waktu dari masing – masing bentuk Izin Operasional ?

Waktu pemeriksaan pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • GMP (CPOB, CPBBAOB, CPOTB, CDOB, CPAKB, CPKB, CPPOB) : 35 hari
  • Izin Edar (Obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan) : 35 hari
  • SNI (tipe 5) : 26 hari kerja
  • SNI (tipe 1) : 7 hari kerja
  • Pendaftaran Produk (NRP & NPB) : 3 hari kerja
  • Lisensi personel (dokter) : 7 hari kerja
  • Lisensi personel (apoteker) : 20 hari kerja
  • Lisensi personel (perawat) : 3 hari kerja
Apa bentuk dari Izin Operasional/Komersial ?

Bentuk izin komersial atau operasional ini antara lain: standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor. lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin).

Bagaimana langkah – langkah untuk mendapatkan Izin Operasional/Komersial ?
  • Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi:
    • standar, sertifikat, dan/atau lisensi;
    • pendaftaran barang/jasa; dan/atau
    • pendaftaran kepabeanan dan perpajakan,
    sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha
  • Izin Operasional/Komersial diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi namun akan berlaku efektif setelah komitmen dipenuhi
  • Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan terhadap standar-standar atau persyaratan operasional/komersial, misalnya Cara Pembuatan Obat yang Baik, SNI dan sebagainya
  • Pelaku usaha mengunggah dokumen-dokumen bukti pemenuhan terhadap standar yang ditentukan
  • Pelaku usaha melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh K/L/D)
  • Pelaku usaha menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan)
  • Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/Komersial dinyatakan diterima atau ditolak
Apa yang dimaksud dengan Izin Operasional ?

Izin Operasional/Komersial adalah izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Izin Komersial atau Operasional yang diterbitkan OSS pada dasarnya merupakan komitmen atas pemenuhan berbagai izin/non-izin yang diperlukan pada tahapan komersial atau operasional, yaitu setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha.

Tentang Izin Usaha

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi ?

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Apa yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan ?

Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Apa yang dimaksud dengan Izin Lingkungan ?

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Apa yang dimaksud dengan Izin Lokasi ?

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lokasi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Usaha ?
  • Izin usaha otomatis diberikan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, atau persyaratan Izin Usaha lainnya (jika dipersyaratkan). Izin usaha berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi semua komitmen perizinan diatas.
  • Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah pemenuhan komitmen Izin lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi dan persyaratan izin usaha lainnya.

Tentang Pembayaran

Kapan seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS akan diaktivasi dan berlaku efektif ?

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi.

Bagaimana mekanisme pembayaran yang dilakukan pada OSS ?

To be confirmed

Kapan pembayaran dilakukan pada OSS ?

Setelah mendapatkan semua izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, kemudian pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Tentang Pembuatan NIB

Apa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memperoleh NIB ?

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus menentukan kondisi mengenai perlu atau tidaknya prasarana dalam menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan mengenai kondisi tersebut merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi, dalam rangka untuk mendapatkan Izin Usaha.

Bagaimana cara memperoleh NIB ?

Cara memperoleh NIB dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Pelaku usaha juga akan mendapatkan dokumen-dokumen lain bersamaan dengan penerbitan NIB diantaranya, adalah :

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
  • Izin Usaha, khusus untuk sektor Perhubungan, Perikanan dan Perdagangan. (Sektor Perhubungan: Surat Izin Badan Usaha Pelabuhan; Sektor Perdagangan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Tentang Pendaftaran

Bagaimana bila perusahaan belum memiliki E-mail dan telepon perusahaan ?

Pelaku usaha wajib membuat dan memiliki e-mail dan telepon untuk dapat melakukan pendaftaran dan mengakses sistem OSS.

Apakah bisa melakukan pengubahan data setelah pendaftaran ?

Pelaku usaha tidak bisa melakukan penggantian/pengubahan data, termasuk penggantian penanggungjawab dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagaimana cara membuat dan mengaktifkan Akun OSS (User-ID) ?

Cara membuat dan mengaktifkan akun OSS dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha

Tentang Pengembangan Usaha

Apa yang harus dilakukan bila pengembangan usaha dilakukan sebelum diterbitkannya sistem OSS dan proses pengurusannya belum selesai ?

Pelaku usaha perlu mengurus kembali proses pengembangan usaha melalui sistem OSS, untuk mendapatkan Izin Perluasan Industri.

Berapa lama durasi waktu untuk pengembangan usaha ?

Durasi waktu pemenuhan persyaratan izin-izin terkait sesuai dengan durasi waktu mekanisme yang telah diuraikan diatas.

Bagaimana langkah – langkah untuk mengembangkan usaha ?
  • Apabila pengembangan usaha memerlukan pengubahan akta perusahaan maka, pelaku usaha perlu datang ke Notaris untuk mengurus pengubahan akta. Kemudian, notaris akan mendaftarkan kembali akta perubahan kepada Kementerian Hukum dan HAM. (Informasi mengenai perubahan akta akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu tertentu).
  • Kemudian, Pelaku Usaha perlu membuat NIB terlebih dahulu. Pelaku usaha mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang diuraikan dalam Pedoman Perizinan Berusaha.
  • Pelaku usaha melanjutkan proses pembaruan informasi pengembangan usaha.
    • Bilamana pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS.
    • Bilamana pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Usaha ?

Pengembangan/Perluasan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti: penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda, dll. Izin usaha baru tidak diperlukan bilamana, pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.

Tentang Perpanjangan Izin Usaha

Bagaimana mekansime perpanjangan Izin Usaha pada sistem OSS ?

Pelaku usaha harus melakukan pendaftaran untuk dapat mengakses sistem OSS. Kemudian, pelaku usaha perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Usaha terkait yang akan dilakukan perpanjangan. Langkah-langkah tersebut dapat dilihat di dalam Pedoman Perizinan Berusaha.

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, Izin Usaha akan berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya.

Umum

Mengapa Harus Berinvestasi Di Kota Medan

Indonesia adalah salah satu negara yang kaya dengan Potensi alam dan Potensi Sumber daya manusianya. Kota Medan adalah salah satu kota tujuan untuk berinvestasi karena Potensi Kota Medan yang melimpah. Kira-kira apa saja sih Potensi Kota Medan? dan mengapa Kota Medan sangat baik untuk Investasi?

Kota Medan adalah ibu kota provinsi Sumatera Utara Indonesia. Medan merupakan kota terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Surabaya, serta kota terbesar di pulau Sumatera. Kota medan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia bagian barat dengan pelabuhan belawan dan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Akses dari pusat kota dan bandara telah terlengkapi oleh jalan tol dan kereta api. Medan adalah kota pertama di Indonesia yang berhasil mengintegrasikan bandara dengan kereta.
Berbatasan dengan selat malaka, Medan menjadi kota perdagangan industri dan bisnis yang penting untuk Indonesia. Tahun 2020 memiliki penduduk sebanyak 2.524.321 Jiwa. Menurut Bappenas, Kota Medan adalah salah satu dari empat pusat pertumbuhan utama untuk Indonesia bersama dengan Jakarta, Surabaya dan Makassar. Medan adalah kota multi etnis jawa,batak,tionghoa, minangkabau, mandailing dan India. Mayoritas penduduk kota Medan bekerja pada sektor perdagangan sehingga banyak sekali ruko-ruko di berbagai sudut kota.

Geografis
Kota Medan memiliki luas 26.510 Hektar atau 3,6% dari keseluruhan wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, medan memiliki wilayah yang relatif kecil dengan jumlah penduduk yang relatif besar.

Batas Wilayah
Secara administratif batas wilayah Kota Medan adalah:
Utara: Selat Malaka
Timur: Kabupaten Deli Serdang
Selatan: Kabupaten Deli Serdang
Barat: Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu daerah yang kaya dengan sumber daya alam, khususnya pada bidang perkebunan dan kehutanan. Karena secara geografis Medan telah terdukung oleh daerah yang kaya oleh sumber daya alam seperti Deli Serdang, Labuhan Batu, Simalungun, Tapanuli Utara-Selatan, Mandailing Natal, Karo, Binjai dan lainnya. Kondisi ini menjadikan Kota medan menjadi mampu dalam mengembangkan berbagai kerjasama dan kemitraan yang sejajar, menguntungkan dan memperkuat daerah sekitarnya.
Selain itu sebagai jalur pelayaran selat malaka, Medan memiliki posisi yang strategis sebagai gerbang kegiatan barang dan jasa, baik perdagangan domestik maupun luar negeri. Posisi geografis Medan telah mendorong perkembangan kota dalam dua kutub pertumbuhan secara fisik yaitu Belawan dan Kota Medan sendiri.

Pekerjaan/Profesi Masyarakat
Sebagai Kota terbesar di Pulau Sumatera dan Selat Malaka, penduduk medan banyak yang berprofesi sebagai pedagang. Biasanya pengusaha Medan banyak yang menjadi pedagang komoditas perkebunan. Setelah kemerdekaan sektor perdagangan secara konsisten terdominasi oleh masyarakat tionghoa dan minangkabau. Bidang pemerintahan dan politik dikuasai oleh orang melayu dan mandailing. Sedangkan profesi yang memerlukan keahlian dan pendidikan tinggi seperti pengacara, dokter, notaris dan wartawan, mayoritas adalah orang Minangkabau.
Kegiatan Dalam pembangunan Kota Medan, ada 5 pelaku yang paling menonjol yaitu, Pemerintah, Swasta (Usaha), Masyarakat, Profesional dan Intelektual. demikian juga dalam kegiatan ekonomi, selai terkenal oleh sektor publik pemerintah juga tak kalah penting sektor, swasta dan masyarakat. Bahkan terlihat dari kontribusi masing-masing sektor. Sektor Swasta memberikan sumbangan sebesar 80% dari total investasi yang ada. Dengan demikian sektor pemerintah yang hanya memberikan sumbangan 20%. Oleh karena itu adalah satu kebijakan penting oleh pemerintah kota medan. Yaitu memberikan kesempatan luas bagi sektor swasta dan masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas yang menguntungkan dan tidak lupa dengan kegiatan pembangunan kota secara keseluruhan.
Berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah Kota untuk dapat menarik minat investor asing. Mulai dari penyempurnaan pelayanan perizinan berusaha sampai kepada pemberian insentif. Baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Berbagai langkah debirokrasi dan deregulasi terus berlanjut untuk menciptakan efisiensi berusaha dan berinvestasi termasuk konsistensi aturan. Selaian itu kepastian hukum untuk meminimalisir ketidakpastian berusaha bagi investasi asing.

Memulai berinvestasi/usaha
Dalam rangka untuk memulai usaha setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha melalui perbaikan dan percepatan pelaksanaan berusaha dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang terkait pelayanan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). OSS dibentuk pada tahun 2018 merupakan sistem terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan saat ini telah dirubah dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan adanya OSS diharapkan perizinan untuk memulai investasi menjadi lebih sederhana, cepat dan mudah.
Berikut prosedur investasi di Indonesia dengan menggunakan OSS sehingga cara berinvestasi di Indonesia pun semakin praktis dan mudah melalui laman https://oss.go.id/.
Registrasi Akun OSS
Untuk memiliki akun OSS pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan harus memiliki nomor identitas yang sah (NIK bagi WNI dan Paspor bagi WNA), memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha, dan Badan Usaha sudah mendapat NPWP. Setelah memasukkan data yang dibutuhkan, maka calon investor akan mendapatkan email yang berfungsi untuk aktivasi akun OSS tersebut dan akan mendapatkan user id dan password.
Pembuatan Perizinan Berusaha
Setelah membuat akun OSS maka calon investor harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha dalam melakukan berbagai macam kegiatan usaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. Selain sebagai bukti pendaftaran Penanaman Modal, NIB sekaligus merupakan legalitas dan API serta Hak Akses Kepabeanan (bersifat opsional, hanya bagi yang memerlukan). Ada beberapa data yang diperlukan untuk pembuatan NIB antara lain; data perusahaan, data akta, data pengurus dan pemegang saham, data kegiatan usaha (penentuan usaha memperhatikan ketentuan Bidang Usaha Penanaman Modal dan KBLI).

Penting Diketahui Sebelum Investasi di Kota Medan
Saat ini, cara berinvestasi di Kota Medan cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui sebelum melakukan investasi di Indonesia. Untuk penanaman modal asing, maka investasi tersebut harus berupa Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Modal yang digunakan bisa berupa modal asing maupun Joint Venture dengan investor dalam negeri. Nilai investasi bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing lebih besar dari Rp 10 miliar diluar tanah dan bangunan, dengan modal disetor sejumlah Rp 10 miliar.

Peluang Investasi di Kota Medan
Adapun sejumlah sektor pembangunan yang dapat menjadi peluang investasi di Kota Medan diantaranya yakni pembangunan convention center, pembangunan waterfront city, pembangunan kampung ekonomi kreatif kolaborasi belawan, pembangunan kawasan industri belawan dan seruai, dan pembangunan kebun binatang Medan. Selanjutnya yaitu penanganan masalah persampahan, pembangunan transportasi ramah lingkungan, pengembangan Rumah Sakit Pirngadi dan lainya, revitalisasi bangunan Warenhuis sebagai pusat bisnis dan cagar budaya, revitalisasi taman lilisuheri, pembangunan gedung perparkiran, penerapan teknologi informasi sebagai smart city, dan pembangunan utility.

Bagaimana proses pengurusan perizinan berusaha untuk Izin yang belum diterbitkan dan dilakukan sebelum diterbitkannya sistem OSS ?

Setiap izin yang sedang diurus dan belum diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dilakukan sebelum sistem OSS diterbitkan maka, pelaku usaha harus mengurus kembali Izin tersebut melalui sistem OSS.

Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial melalui OSS ?
  • Membuat user-ID
  • Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Untuk usaha baru: melanjutkan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya
  • Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki atau memperpanjang izin berusaha yang sudah ada.
Apakah manfaat menggunakan OSS ?
  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Apakah yang dimaksud dengan Online Single Submission (OSS) ?

OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).

Siapa saja yang dapat mendapatkan Izin Kegiatan Berusaha melalui OSS ?

Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.

Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.

Bagaimana sistem OSS bekerja ?

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Apakah pelaku usaha dapat mendapatkan perizinan berusaha selain dari OSS ?

​​​​Ya. PP Nomor 24 Tahun 2018 belum mengatur mengenai perizinan berusaha pada sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta Perbankan, Sehingga, mekanisme pengurusan izin usaha tersebut tetap diurus dengan menggunakan mekanisme yang lama (diluar OSS).