Unduh SK dan IKU
Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode tahun 2021-2026 adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju dan Kondusif”
Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 7 (tujuh) misi, sebagai berikut:
- Medan Berkah, Mewujudkan Kota Medan Sebagai Kota Yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai-Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan Sebagai Kota Layak Huni Juga Berkualitas Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat.
- Medan Maju, Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Revitalisasi Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan yang Modern dan Terjangkau oleh semua
- Medan Bersih, Menciptakan Keadilan Sosial melalui Reformasi Birokrasi yang Bersih, Profesional, dan Akuntabel Berlandaskan Semangat Melayani Masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata.
- Medan Membangun, Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan Agar Terciptanya Lapangan Kerja, Iklim Kewirausahaan Yang Sehat dan Peningkatan Kualitas SDM.
- Medan Kondusif, Menghadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Segenap Masyarakat Kota Medan melalui Peningkatan Supremasi Hukum berbasis Partisipasi Masyarakat.
- Medan Inovatif, Mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Ekonomi Kreatif dan Inovatif yang Berbasis pada Penguatan Human Capital, Teknologi Digital dan Sosial Budaya
- Medan Beridentitas, Mewujudkan Kota Medan yang Beradab, Harmonis, Toleran dalam Kemajemukan Demokratis dan Cinta Tanah Air.
Tujuan dan Sasaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pencapaian Visi dan Misi RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026
MISI (RPJMD)
- Medan Inovatif
TUJUAN (RPJMD) :
- Menciptakan Kota Medan menjadi kota kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
INDIKATOR TUJUAN (RPJMD)
- Produk Domestik Regional Bruto
SASARAN (RPJMD)
- Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi
INDIKATOR SASARAN (RPJMD)
- Nilai Investasi PMA
- Nilai Investasi PMDN
TUJUAN (RENSTRA)
- Menciptakan Kota Medan menjadi kota kreatif dan inovatif yang berlandaskan kepada penguatan Modal Manusia, Teknologi digital dan sosial budaya
INDIKATOR TUJUAN (RENSTRA)
- Nilai Investasi PMA
- Nilai Investasi PMDN
SASARAN (RENSTRA)
- Meningkatnya inovasi dan ekonomi kreatif dalam perekonomian Kota Medan
INDIKATOR SASARAN (RENSTRA)
- Jumlah Perusahaan PMA
- Jumlah Perusahaan PMDN
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang penanaman modal di kota medan dengan sasaran strategis meningkatkan iklim investasi dan kualitas pelayanan perizinan di kota medan. Penciptaan lingkungan yang kondusif dalam mendukung investasi serta promosi investasi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sejauh ini kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan sampai pada tahun 2021kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik.
Salah satu permasalahan penting yang dihadapi daerah saat ini, termasuk di Kota Medan adalah seringnya pemerintah (pusat) mengganti peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, perizinan, aspek-aspek terkait investasi, sehingga daerah segera harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dengan tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan aspek-aspek terkait dengan peningkatan investasi dan pelayanan perizinan di Kota Medan. Kewenangan yang diberikan kepada daerah akan membawa konsekuensi terhadap kemampuan daerah untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan prima. Untuk itu daerah harus menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreativitas daerah serta kemampuan aparat daerah dalam upaya menggali potensi daerah sehingga dapat meningkatkan investasi di daerah.
Dalam upaya peningkatan investasi di daerah perlu dilakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penyelenggaraan pelayanan prima melalui perumusan perencanaan strategis. Dengan perumusan perencanaan strategis yang dikonfirmasikan kepada segenap lapisan pegawai dan stakeholder, maka diharapkan tantangan perubahan iklim pemerintahan daerah dapat diantisipasi. Kebijakan di bidang investasi pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengundang para investor untuk masuk ke Kota Medan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tantangan dan permasalahan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan adalah sebagaimana berikut ini:
Kebijakan Penanaman Modal
Belum adanya kebijakan daerah tentang pemberian insentif/ kemudahan berinvestasi di Kota Medan.
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Medan belum. Saat ini masih dalam bentuk naskah akademis .
Belum ada kajian pemetaan potensi investasi daerah Kota Medan.
Kerjasama Penanaman Modal, pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha masih terbatas.
Promosi Penanaman Modal, promosi penanaman modal belum optimal dalam menarik investasi ke Kota Medan.
Pelayanan Penanaman Modal, pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal belum optimal.
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Belum adanya satuan tugas pengawasan dan pengendalian penanaman modal di Kota Medan.
Belum tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam pengendalian penanaman modal.
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal masih terbatasnya dan belum mutakhirnya sistem informasi penanaman modal Kota Medan.
Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan urusan wajib penanaman modal dan pelayanan perizinan masih kurang dan belum memadai. Oleh karena itu, untuk mencapai pelayanan prima perizinan maka ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan suatu keharusan.
Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal, sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi penanaman modal kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha masih sangat terbatas dan belum optimal.