Fasilitas Penanaman Modal
Pemberian fasilitas penanaman modal memiliki manfaat penting untuk mendorong pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kota Medan dengan tujuan membantu peningkatan kualitas dan daya saing kegiatan usaha di Kota Medan.
DPMPTSP Kota Medan saat ini memberikan fasilitas penanaman modal berupa :
⦁ Pendampingan kepada pelaku usaha yang memiliki permasalahan dan hambatan dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kota Medan.
⦁ Fasilitas pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, dimana kriteria jenis, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonannya dituangkan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Pemberian insentif oleh Pemerintah Kota Medan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak dan Retribusi antara lain :
⦁ Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
⦁ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
⦁ Pajak Reklame;
⦁ Retribusi Daerah;
⦁ Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunggah dokumen persyaratan dan menginput data mesin yang akan diimpor. Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi oleh BKPM RI. Setelah semua persyaratan disetujui, maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang persetujuan pemberian fasilitas Tax Holiday/Masterlist mesin kepada pelaku usaha.
Jika KBLI tidak tampil di Sistem OSS, sebaiknya pelaku usaha melakukan migrasi data usaha dan menyelesaikan tahapan-tahapan di Sistem OSS sampai perizinan berusaha terbit. Namun apabila KBLI belum tampil juga, maka pelaku usaha dapat mengubungi helpdesk OSS, atau ajukan pengaduan kendala teknis di laman pengaduan masyarakat.
Iya. Pelaku usaha dapat melakukan pencabutan dan pembatalan perizinan berusaha menurut Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan dengan cara :
⦁ Pencabutan Likuidasi, yaitu pencabutan perizinan berusaha yang diakibatkan oleh pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (mencabut seluruh Perizinan Berusaha) di sistem OSS.
⦁ Pencabutan Non Likuidasi, yaitu pencabutan perizinan berusaha yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (mencabut salah satu/sebagian Perizinan Berusaha) di sistem OSS.
⦁ Pembatalan merupakan tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan dengan cara validasi data di sistem OSS.
Pelaku usaha wajib merubah kode KBLI di Sistem OSS sesuai kegiatan usaha yang dijalankannya sehingga menentukan tingkat risiko dan kewajiban dari kegiatan usaha tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jika KBLI tidak diubah dan berdampak negatif bagi masyarakat Kota Medan, maka pelaku usaha berisiko dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pencabutan perizinan berusaha, denda dan sanksi lainnya.
LKPM
Masuk ke laman oss.go.id pilih masuk pilih username dan password pilih menu pelaporan pilih laporan lkpm lalu teruskan prosesnya.
Biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan khusus pelaku usaha untuk pelaporan LKPM online melalui oss dan di kantor layananan DPMPTSP kami menyediakan pendampingan untuk oss setiap hari kerja dan membuka klinik LKPM setiap masa pelaporan.