Latar belakang
Sistem perlindungan sosial Indonesia telah berkontribusi memangkas kemiskinan[i]. Pada September 2025, angka kemiskinan Indonesia turun hingga 8,25% (23,36 juta orang) yang pada 2024 tercatat 8,57%[ii]. Namun, kerentanan ekonomi tetap tinggi dengan 40% penduduk masih berisiko jatuh miskin (versi Bank Dunia)[iii]. Pencapaian target pengurangan kemiskinan menjadi 5% atau di bawahnya pada 2029 menuntut integrasi kebijakan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu menjawab tantangan multidimensional dan ketimpangan sosial yang masih persisten[iv].
Meskipun ekonomi tumbuh stabil, banyak masyarakat tetap rentan karena distribusi manfaat yang tidak merata. Pertumbuhan makroekonomi Indonesia belum sepenuhnya menjamin keamanan pendapatan bagi kelompok rentan akibat hambatan struktural dan ketimpangan distribusi.
Guna mengatasi kerentanan ini, diperlukan peralihan ke model pembangunan inklusi produktif yang mengintegrasikan bantuan sosial dengan pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan keterampilan, dan inklusi keuangan. Strategi ini bertujuan membangun kemandirian rumah tangga melalui investasi pada modal sosial dan infrastruktur pendukung agar mereka mampu bertahan terhadap guncangan ekonomi yang mungkin disebakan oleh alam dan kondisi politik.
Akses ke mata pencaharian berkelanjutan dan inklusi produktif dapat memperkuat ketahanan rumah tangga. Pemberdayaan ekonomi bertindak sebagai katalis untuk pemulihan, misalnya pada kondisi pascabencana atau gangguan eksternal lain, dan membangun kembali mata pencaharian masyarakat.
Isu yang menjadi perhatian akhir-akhir ini adalah kerusakan lingkungan dan kondisi geopolitik yang berpotensi menurunkan ketersediaan energi yang berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Diperlukan penguatan ketahanan ekonomi dari akar rumput.
Investasi dan kemitraan
DPMPTSP Kota Medan mengusung peran pemberdayaan usaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 25 Tahun 2021 tentang fungsi DPMPTSP dan Peraturan Menteri PAN RB No. 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penanaman Modal. DPMPTSP Kota Medan, melalui jabatan fungsionalnya, diminta untuk memberdayakan usaha melalui investasi dan kemitraan.
Bagi usaha yang telah siap, upaya investasi dan kemitraan menjadi program utama (Peraturan Meninvest/BKPM No. 3 Tahun 2025). Usaha lokal, khususnya skala mikro dan kecil, dicarikan mitra atau investor. Mitra dan investor akan secara signifikan mengembangkan sebuah usaha, yakni dengan peluasan pasar, pasar yang stabil, penyediaan lahan, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas produksi, dan lainnya. Beberapa kegiatan yang dilakukan DPMPTSP seperti temu usaha (business matching) dan eksebisi luring dan daring. Pada tahun 2025, DPMPTSP Kota Medan menjangkau 188 UMKM dan 95 perusahaan besar untuk penjajakan kemitraan. Tercatat sebanyak 38 kemitraan yang terjalin.
Penyiapan kapasitas
Dalam perjalanan melaksanakan upaya tersebut, DPMPTSP harus pula menyiapkan UMKM. Sering kali UMKM belum siap untuk dimitrakan. Kondisi-kondisi yang sering ditemui antara lain: kekurangan perizinan dan sertifikasi, kebutuhan modal, keterampilan, dan aspek-aspek pendukung lainnya. Untuk itu, DPMPTSP Kota Medan melakukan upaya-upaya seperti pendampingan proses perizinan dan sertifikasi, menghubungkan dengan akses permodalan, dan bimbingan teknis atau pelatihan.
Beberapa upaya yang dilakukan DPMPTSP Kota Medan antara lain program Jempol Kelingking yang menjemput pelaku UMKM ke kecamatan-kecamatan untuk dibuatkan NIB. Kegiatan ini melengkapi pelayanan bantuan reguler yang ada di kantor DPMPTSP Kota Medan dan di Mal Pelayanan Publik Kota Medan. Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Usaha juga memberikan pendampingan untuk akses permodalan, salah satunya ke Business Development Center Kota Medan. Untuk pelatihan dan bimbingan teknis, DPMPTSP Kota Medan berkolaborasi dengan akademisi dan lembaga lainnya. Pada tahun 2024, 55 UMKM terlibat dalam pelatihan bersama Universitas Ciputra Surabaya dan pada tahun 2025, 62 UMKM bersama Universitas Binus Medan.
Pentahelix
Dalam melaksanakan upaya pemberdayaan usaha seperti yang telah disebutkan di atas, DPMPTSP Kota Medan tidak dapat bekerja sendiri. Upaya pemberdayaan usaha membutuhkan lima unsur yang sering disebut pentahelix. Kelima unsur tersebut adalah pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media.
Unsur pemerintah banyak berperan dalam sisi perizinan dan sertifikasi. Unsur akademisi berperan dalam riset dan edukasi/pelatihan. Dunia usaha menjadi mitra atau pembimbing. Masyarakat atau komunitas menjadi wadah bertumbuhnya usaha seperti kelompok usaha, fungsi sosialisasi, dan penghubung. Sementara media berperan dalam membantu pemasaran produk lokal dan membangun branding daerah.
DPMPTSP Kota Medan telah melakukan kolaborasi dengan asosiasi usaha seperti Kadin, HIPMI, Apindo, IWAPI. DPMPTSP Kota Medan juga aktif bersama perguruan tinggi meningkatkan kapasitas pelaku UMKM. Tiga perguruan tinggi yang telah bekerja sama dalam berbagai kegiatan adalah Universitas Sumatera, Universitas Ciputra Surabaya, dan Universitas Bina Nusantara Medan. DPMPTSP Kota Medan juga menjalin kerja sama dengan lembaga dari Belanda, PUM, untuk bimbingan teknis. Pada beberapa kesempatan, DPMPTSP Kota Medan juga melibatkan konsulat-konsulat negara sahabat yang ada di Medan dalam rangka promosi dan kemitraan.
Ekonomi hijau dan sirkular
Satu sektor yang menjadi perhatian penting di masa kini, yaitu ekonomi hijau dan sirkular. Terkait dengan perkembangan dunia yang menuntut perhatian terhadap lingkungan, yang kemudian menjadi perhatian pemerintah Indonesia, DPMPTSP Kota Medan harus turut berperan dalam pengembangan ekonomi hijau dan sirkular di daerah.
Indonesia telah menetapkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkuler untuk tahun 2025-2045. Sebagai negara dengan otonomi daerah, daerah harus bergerak cepat untuk mengimplementasikan pembangunan ekonomi sirkuler guna mencapai tujuan nasional.
DPMPTSP Kota Medan diharapkan mendorong usaha lokal yang berbasis lingkungan yang menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menjaga kelestarian daerah. Sementara itu, ekonomi sirkular akan mengurangi limbah dan bahkan mengubahnya menjadi barang bernilai ekonomi.
Penutup
Pemberdayaan usaha, khususnya pada skala mikro dan kecil, merupakan mesin utama untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif (menjangkau semua lapisan) dan tangguh (tahan terhadap guncangan). Penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan produksi secara langsung akan memperkuat perekonomian daerah yang pada akhirnya, secara kolektif, memperkuat ekonomi nasional.
Pemberdayaan usaha mendorong pertumbuhan inklusif dengan cara membuka akses kesempatan bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem ekonomi formal. Di sisi lain, hal ini menciptakan ekonomi yang tangguh dengan meningkatkan produktivitas dan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap perubahan zaman. (*)
[i] Arlinta, D. (2025, 15 Desember). Jutaan penduduk rentan jatuh miskin akibat pengeluaran kesehatan. Kompas.
[ii] Rahmawati, W. T. (2026, 9 Februari). Kemiskinan di Indonesia turun ke 8,25% pada 2025, tetapi tekanan biaya hidup masih tinggi. Kontan.
[iii] 40 persen orang Indonesia masih miskin. (2014). Koran Perjoeangan; Angka Kemiskinan Ekstrem Indonesia Naik di 2021, Akankah Target 0 Persen pada 2024 Tercapai? (2022). Kompas.
[iv] Jayusman, R. (2025, 24 April). Kemensos target kemiskinan sisa 5 persen di akhir kepresidenan Prabowo. Dewan Pertimbangan Presiden RI.